BKKM MERUPAKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) YANG
MERUPAKAN PELAKSANA TUGAS TEKNIK DINAS KESEHATAN PROV. JABAR DI
BIDANG KESEHATAN KERJA
BERFUNGSI SEBAGAI SARANA PELAYANAN KESEHATAN DASAR DAN
RUJUKAN SPESIFIK KESEHATAN KERJA TERMASUK RUJUKAN PENGETAHUAN DAN
TEKNIS KESEHATAN KERJA SERTA PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
PELAYANAN KESEHATAN KERJA
INSTITUSI YANG MEMILIKI FUNGSI RUJUKAN, MELIPUTI UPAYA
KESEHATAN PERORANGAN (UKP) DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)
PELAYANAN KESEHATAN KERJA ADALAH PENYELENGGARAAN
PELAYANAN KESEHATAN KHUSUS BAGI PEKERJA SECARA PARIPURNA MELIPUTI
PELAYANAN PREVENTIF, KURATIF, PROMOTIF DAN REHABILITATIF
GUBERNUR TH. 2010
TUGAS POKOK
MELAKSANAKAN SEBAGIAN FUNGSI DINAS DI BIDANG KESJA MASYARAKAT
FUNGSI
1.PENYELENGGARAAN PENGKAJIAN BHN
PETUNJUK TEKNIS KESJA MASYARAKAT
2.PENYELENGGARAAN PELAYANAN DAN
PENGEMBANGAN KESJA STRATA II
3.PENYELENGGARAKAN PENGKAJIAN
PELAYANAN DAN PENGEMBANGAN KESJA
“Pusat Pelayanan Kesehatan Kerja yang komprehensif, prima dan termaju di Indonesia dalam mencapai masyarakat pekerja yang mandiri untuk hidup sehat “
Misi bkkm
1.Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja untuk
mewujudkan pekerja produktif dan berdaya saing
2.Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kerja
3.Meningkatkan akses pelayanan kesehatan kerja